Lepas Kepemilikan/Proteksi Data Kendaraan Di Sapawarga


Proteksi Data Kendaraan merupakan salah satu kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemilik Kendaraan yang kendaraan nya sudah beralih tangan atau sudah di jual, hal tersebut untuk mengalihkan data wajib pajak yang dibebankan kepada pemilik Kendaraan yang selanjutnya, dan juga untuk menghindari tarif progresif kepada pemilik lama.

Biasanya pemilik kendaraa bisa datang ke Samsat sesuai data kendaraan untuk melakukan proses proteksi kendaraan bermotor. Tapi untuk warga Jawa Barat, kini untuk mengurus proteksi data kendaraan lebih mudah di lakukan dan dapat dilakukan di rumah. Karena dengan adanya aplikasi Sapawarga, kini warga Jabar bisa melakukan proteksi kendaraan dengan syarat kendaraan sudah terdaftar dengan NIK KTP sebelumnya di aplikasi Sapawarga.

Baca Juga :

Tentunya dengan adanya fitur proteksi data kendaraan secara digital ini, kita tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat untuk ngurus-ngurus data kendaraan yang akan kita proteksi karena sudah dijual ke pemilik baru.

Cara Proteksi Data Kendaraan Di Sapawarga

Untuk proses proteksi Data kendaraan diaplikasi Sapawarga, warga Jabar bisa download terlebih dahulu aplikasi Sapawarga di Google PlayStore maupun AppStore ya. Kemudian daftarkan data kendaraan anda, karena pendaftaran di aplikasi Sapawarga menggunakan NIK KTP biasanya data kendaraan akan otomatis terintegrasi. Untuk proses lepas kepemilikan kendaraan di aplikasi Sapawarga berikut caranya.
  • Buka aplikasi Sapawarga
  • Login akun
  • Kemudian kita masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor
  • Setelah itu klik menu Lepas Kepemilikan
  • Pilih alasan Lepas Kepemilikan Kendaraan
  • Lakukan Foto Selfie sambil memegang KTP, lalu Kirim 
  • Tunggu 1-7 hari kerja maka kita akan mendapatkan notifikasi proses lepas kepemilikan kendaraan bermotor.

Nah, itu dia penjelasan singkat yang bisa saya sampaikan terkait cara lepas data kepemilikan kendaraan melalui aplikasi Sapawarga, untuk lepas kepemilikan kendaraan melalui aplikasi Sapawarga, hanya bisa dilakukan oleh warga Jawa Barat saja ya. Mungkin untuk luar provinsi Jawa Barat ada lagi layanan digital yang serupa.

Akhir Kata

Semoga informasi yang saya berikan bisa bermanfaat dan mudah dipahami, jangan lupa untuk share dan berlangganan newsletter dari blog ini. Agar kalian bisa mendapatkan update informasi terbaru dan menarik lainnya secara gratis.

Post a Comment

0 Comments