Bayar Pajak Kendaraan Dengan Signal, STNK Bisa Dikirim Sampai Rumah


Samsat Digital Nasional atau bisa yng disebut dengan SIGNAL merupakan salah satu layanan digital yang bisa kita gunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online atau daring. Aplikasi ini diluncurkan  secara resmi oleh Korlantas Polri  sebagai Pembina Samsat Nasional yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat apa lagi jika yang bersangkutan sedang merantau di Luar Kota.

Secara Pelayanan Aplikasi SIGNAL ini menurut saya lebih baik dibandingkan dengan layanan digital pembayaran pajak kendaraan lainnya, dimana SIGNAL memiliki layanan yang dimana STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diantar langsung ke tempat kediaman pemilik kendaraan, tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK. Dan yang lebih penting lagi aplikasi SIGNAL ini bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan untuk semua Provinsi karena bersifat nasional.

Tidak seperti pelayanan pajak online lainnya, dengan SIGNAL kita sebagai pemilik kendaraan diberikan pilihan apakah pengesahan STNK akan diambil langsung ke kantor Samsat terdekat atau diantara menggunakan jasa ekspedisi melalui Kantor Pos. Namun, yang perlu kalian ketahui bahwa SIGNAL hanya menerima pembayaran pajak kendaraan tahunan saja, dan untuk pajak 5 tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili.

Baca Juga :

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak, harap data kendaraan sesuai dengan eKTP pemilik, karena pada proses pendaftaran kita akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah. Sehingga akan sulit jika pemilik kendaraan berbeda dengan dengan NIK eKTP.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan Aplikasi SIGNAL


Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, sebenarnya mudah sekali. Asalkan kita sudah terdaftar dalam aplikasi tersebut. Dan secara otomatis data kendaraan kita juga akan langsung terdeteksi di aplikasi tersebut. Untuk itu, sebelum menggunakan layanan dari SIGNAL, kita harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Oia kalian juga jangan lupa untuk men download aplikasi SIGNAL terlebih Dahulu melalui layanan aplikasi Google PlayStore atau melalui AppStore.

1. Registrasi Akun Di Aplikasi SIGNAL


Sebelum kita menggunakan layanan aplikasi SIGNAL, kita diharuskan untuk melakukan registrasi Akun terlebih dahulu di aplikasi tersebut. Dan untuk persyaratan yang harus kalian siapkan adalah dokumen pendukung seperti eKTP yang akan kita gunakan untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Dan berikut cara melakukan registrasi Akun di aplikasi SIGNAL.
  • Buka Aplikasi SIGNAL
  • Kemudian klik tombol Daftar Akun
  • Lalu kita lengkapi Data Diri mulai dari NIK, Nama Lengkap, Alamat email, Nomor Handphone, dan Password untuk akun SIGNAL kalian, dan klik tombol Lanjut
  • Selanjutnya kita siapkan Dokumen pendukung e-KTP, untuk melakukan verifikasi Pendaftaran. 
  • Kemudian Upload Foto e-KTP dan juga Foto Selfie pemilik kendaraan. Dan klik tombol Lanjut
  • Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan Notifikasi Pendaftaran akun SIGNAL kita aktif.


2. Registrasi Data Kendaraan Bermotor


Setelah akun SIGNAL kita sudah aktif, maka selanjutnya kita lakukan registrasi kendaraan bermotor pada aplikasi tersebut, agar kita bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara online di aplikasi SIGNAL. Dan berikut cara menambahkan Data Kendaraan Bermotor Di Aplikasi SIGNAL.
  • Buka Aplikasi SIGNAL
  • Lalu Login Akun
  • Kemudian kita klik menu Tambah Data Kendaraan
  • Selanjutnya lengkapi data pendaftaran Kendaraan mulai dari NIK Kartu KK, NIK e-KTP, Nomor Polisi Kendaraan, Dan masukkan 5 Digit Nomor Rangka Kendaraan. Dan klik tombol Lanjut.
  • Jika berhasil maka Data Kendaraan Bermotor kita akan muncul pada halaman utama.


3. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Aplikasi SIGNAL



Setelah semua registrasi Akun dan Kendaraan Bermotor di aplikasi SIGNAL sudah kita penuhi, tahap selanjutnya kita sudah bisa menggunakan SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik kita, nah untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL, kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.
  • Buka Aplikasi SIGNAL
  • Kemudian klik menu Pendaftaran & Pengesahan STNK
  • Lalu klik Nomor Polisi Kendaraan yang akan kita bayarkan Pajaknya. Dan klik tombol Lanjut
  • Selanjutnya jika muncul pertanyaan, apakah Dokumen TNKB Dikirim ke alamat anda? Kita klik tombol Ya, lalu klik Lanjut

  • Setelah itu kita pilih Kantor Samsat sesuai Domisili NIK e-KTP,  dan kemudian kita lengkapi data Penerima Dokumen mulai dari Nama Lengkap, Alamat Lengkap dan juga Nomor HP Penerima.
  • Kemudian kita pilih Metode Pengiriman Dokumen melalui Kantor POS, dan klik tombol Lanjut
  • Jika Semua Data telah kita isi, maka selanjutnya kita klik tombol Lanjut Proses Pembayaran
  • Maka akan muncul Kode Pembayaran dari aplikasi SIGNAL, yang bisa kita gunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kita. Untuk pembayaran kita bisa menggunakan metode transfer atau melalui aplikasi Marketplace seperti Shopee dan juga Tokopedia.
  • Jika Pembayaran sudah dilakukan, maka kita tunggu saja STNK baru dari Samsat datang sampai Rumah.


Nah, itu dia penjelasan singkat yang dapat saya sampaikan tentang tata cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL, gimana mudah bukan? Tentunya sangat mudah sekali apalagi dengan adanya fitur dikirim ke rumah, jadi lebih hemat waktu dan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK kendaraan bermotor.

Akhir Kata

Semoga informasi yang saya berikan bisa bermanfaat dan mudah dipahami, jangan lupa untuk berlangganan newsletter dari kami agar kalian bisa mendapatkan update informasi terbaru dan menarik lainnya secara gratis dari blog ini.

Post a Comment

0 Comments