Dengan adanya program OSS ini tentunya lebih mempermudah para pelaku usaha
yang sebelumnya malas untuk ngurus-ngurus perizinan berusaha karena ribet dan
prosesnya cukup lama. Surat Izin Berusaha penting bagi para pelaku usaha
karena usah yg mereka jalankan secara hukum memiliki legalitas dan juga
dilindungi oleh negara.
Apalagi saat ini Surat Izin Berusaha menjadi salah satu persyaratan untuk
pelaku usaha yang ingin mengajukan kredit bank. Ada manfaat lain yang bisa
kita dapatkan jika usaha kecil yang kita jalankan sudah memiliki izin
contohnya ketika kita ingin melakukan pendaftaran pemasangan kwh listrik dari
PLN kita akan mendapatkan diskon untuk biaya pemasangan loh. Dan tentu akan
ada manfaat lain dari pemerintah yang bisa kita dapatkan jika usaha yang kita
jalankan sudah terdaftar dan memiliki izin berusaha.
Cara Membuat Surat Izin Berusaha Secara Online Di OSS
Pada postingan kali ini saya akan coba jelaskan sedikit tentang bagaimana cara
membuat Surat Izin Berusaha secara online di layanan OSS. Karena, kebetulan
saya juga memiliki usaha warung yang sudah saya daftarkan pada layanan
tersebut dan sudah memiliki Surat Izin Berusaha dari kementerian
Investasi/BKPM.
- Pertama-tama kita buka situs http://oss.go.id
- Kemudian klik menu Daftar
- Jika jenis usaha mikro kita pilih menu UMK
- Lalu pilih jenis usaha, masukkan NIK dan No. Handphone dan klik tombol Verifikasi
- Selanjutnya kita pilih jenis usaha, jika usaha kita warung eceran kalian bisa input kode 47112
- Setelah itu masukkan Nama Usaha dan Alamat Lengkap Usaha
- Tentukan PIN map yang sesuai dengan alamat usaha kita
- Lalu kita isi juga jenis barang yang kita jual dan modal usaha dalam satu tahun
- Selanjutnya akan muncul pernyataan bahwa data usaha yang kita masukkan sudah sesuai dan klik tombol Simpan
- Terakhir klik tombol Terbitkan Perizinan Usaha
- Maka Surat Izin Berusaha kita sudah selesai dibuat, dan surat tersebut bisa kita Download dan Print jika dibutuhkan.
Itu dia penjelasan singkat yang bisa saya sampaikan tentang tata cara
membuat Surat Izin Berusaha secara online melalui layanan OSS yang
diterbitkan oleh kementerian Investasi/BKPM. Untuk membuat surat izin
berusaha ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis dan tidak ada
dokumen khusus yang dibutuhkan untuk mendaftar di layanan OSS ini.
Akhir Kata
Semoga informasi yang saya berikan bisa bermanfaat dan mudah dipahami. Jangan
lupa untuk berlangganan newsletter dari blog ini. Agar kalian bisa mendapatkan
update informasi dan tips terbaru yang bermanfaat.
0 Comments