Cara Mengaktifkan Kembali Situs Web Yang Terblokir Kominfo


Kominfo melalui layanan aduankonten.id saat ini sedang gencar melakukan pemblokiran terhadap Situs Web yang terindikasi memiliki konten-konten negatif, mulai dari Konten yang mengandung unsur perjudian, Sex, Sara dan Website yang menyebarkan Berita Hoax.

Pemberantasan konten negatif yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh pemerintah, karena disebabkan oleh kasus yang sedang Viral saat ini dimana para affiliator perjudian mulai dari Indra Kenz, Doni Salmanan dan beberapa affiliator yang lain, yang dianggap crazy rich, di geruduk oleh pihak kepolisian karena dianggap menjerumuskan orang ke dalam dunia perjudian dan tidak sedikit korban yang mengalami kerugian. Kekayaan mereka ditaksir hasil dari para korban yang mengikuti arahan dari para affiliator tersebut.

Baca Juga : 

Dengan adanya aduan dari masyarakat dan juga keresahan dari para korban yang tertipu oleh para affiliator tersebut, aduankonten.id yang merupakan situs web pemerintah yang melayabi laporan konten negatif dab bekerjasama dengan provider telekomunikasi yang ada di Indonesia, melakukan sweeping terhadap situs web yang terindikasi memiliki unsur perjudian. Dengan adanya sweeping besar - besaran tersebut banyak sekali konten dari suatu web dan media sosial yang terindikasi memiliki konten tentang perjudian terblokir dan tidak bisa lagi diakses. 

Lalu Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Situs Web Yang Terblokir Kemeninfo?


Bagi kalian yang memiliki situs web, namun Terblokir karena memiliki konten artikel yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, kalian masih bisa melakukan banding atau pengajuan untuk mengaktifkan kembali Situs Web yang telah di blokir. Berdasarkan informasi dari Kemeninfo, bagi pemilik situs web yang terindikasi memiliki konten artikel terkait perjudian atau sex, masih bisa melakukan banding atau pengajuan untuk mengaktifkan kembali situs web tersebut, dengan catatan pemilik website harus menonaktifkan atau menghapus konten yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, dan dapat melakukan pengajuan melalui Dinas terkait atau melakukan pengaduan melalui situs web aduankonten.id.

Persyaratan Untuk Mengaktifkan Kembali Situs Web Yang Terblokir Kemeninfo

Ada beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi, agar situs web kita bisa diaktifkan kembali oleh Kemeninfo. Dan berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik Website Tersebut. :
  • Website Harus Sudah bersih dari konten negatif
  • Membuat Surat Pernyataan Pemilik Sah Website.
  • Dan Surat Permohonan Normalisasi disertai dengan Data dan KTP Pemilik Website

Melacak Situs Web Yang Diblokir Kemeninfo


Sebelum melakukan pengaduan untuk mengaktifkan kembali situs web yang telah Terblokir karena terindikasi memiliki konten yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, kalian bisa melakukan pelacakan data terlebih dahulu di situs web aduankonten.id. untuk memastikan bahwa Website kita masuk dalam konten yang dilarang pemerintah. Dan berikut cara melakukan pengecekan data Website yang diblokir Kemeninfo di Situs web aduankonten.id :
  • Buka situs web http://lamanlabuh.aduankonten.id/
  • Selanjutnya di kolom pencarian Aduan konten "Check database trustpositif", pemilik web bisa input nama domain situs web, bisa diawali dengan http/https/www, dan klik tombol "Cari Data".
  • Jika hasil pencarian situs web kita muncul notifikasi "Ada".
  • Menandakan Situs Web kita memang sudah terblokir karena memiliki konten yang negatif

Cara Melakukan Aduan Untuk Mengaktifkan Kembali Situs Web Yang Terblokir Kominfo


Untuk melakukan aduan pengaktifan kembali situs web yang terblokir oleh Kominfo, kalian bisa menghubungi Kontak Center aduankonten.id dengan menghubungi kontak dibawah ini :

Telpon : +62 21 3845786
WhatsApp : +62 8119224545
Email : aduankonten@kominfo.go.id

Agar lebih mudah untuk melakukan aduan, kalian bisa menghubungi kontak WhatsApp Aduankonten.id , dan jika kalian ingin melakukan aduan untuk mengaktifkan kembali situs web yang terblokir bisa ikuti langkah-langkah berikut :
  • Hubungi Kontak Center Aduankonten.id
  • Ajukan permohonan untuk pengaktifan Website Terblokir.
  • Maka aduankonten.id akan memberikan persyaratan yang harus kita ikuti, agar situs web kita terbuka kembali. Dan berikut ini persyaratan yang harus di penuhi.
  • Melampirkan Screen shoot Konten Negatif Telah Hilang.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Pemilik Sah Website
  • Melampirkan Surat Permohonan Normalisasi
  • Melampirkan Data KTP
  • Jika data lampiran sudah kita kirimkan, maka aduankonten.id akan melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dan kita tinggal tunggu balasan dari Kominfo hasil verifikasi data tersebut.

Nah, itu dia penjelasan singkat tentang cara melakukan aduan untuk mengaktifkan kembali situs web yang terblokir oleh Kominfo, namun pada faktanya. Banyak Situs Web yang sudah diblokir oleh Kominfo, namun tidak melakukan proses banding atau aduan untuk pengaktifan kembali website yang sudah terblokir. Karena beberapa alasan  yang pertama, mungkin bisa jadi karena takut berurusan dengan badan hukum, dan yang kedua malas untuk melakukan aduan, karena harus urus-urus dokumen yang harus dilampirkan.

Akhir Kata

Semoga informasi yang saya sampaikan bisa bermanfaat dan mudah dipahami, jangan lupa untuk klik tombol Subscribe dihalaman blog ini. Agar kalian tidak ketinggalan Informasi terupdate lainnya. Dan jika kalian memiliki pertanyaan terkait postingan yang saya buat, silahkan isi kolom komentar dibawah ini.

Post a Comment

0 Comments