Skip to main content

Data Pribadi Yang Dilarang Kominfo Untuk Disebarkan Di Internet


Internet merupakan tempat untuk sebagian orang bertukar informasi dan juga komunikasi jarak jauh. Kemajuan Dunia Internet yang sangat pesat membuat kita sangat mudah dalam bertukar dan berbagi Informasi dengan keluarga, kolega dan teman di dunia Maya.

Namun, harus kita pahami adalah Internet Juga merupakan tempat yang rawan bagi kita sebenarnya, karena beberapa kasus internet menjadi tempat untuk melakukan pencurian dan manipulasi data dengan kasus yang cukup tinggi. Bahkan beberapa situs yang cukup terkenal seperti Facebook pernah mengalami kebocoran data yang di lakukan oleh sekelompok orang untuk tujuan tertentu.

Walaupun demikian, kita sebagai pengguna Internet harus memiliki kesadaran untuk menyimpan data pribadi kita dengan hati-hati. Dan tidak boleh sembarang untuk menyebarkan luaskan data pribadi karena bisa saja data kita digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan, pencurian tabungan dan lebih jauh adanya potensi tindakan penculikan dari data yang diperoleh di Internet.

Baca Juga :

Kominfo sebagai badan pemerintah yang menangani lalu lintas arus Internet yang ada di Indonesia, menghimbau agar kita berhati-hati untuk membagikan data pribadi kita di dunia internet secara sembarangan, untuk menghindari praktek-praktek yang tidak di inginkan. Kominfo menginformasikan ada total 11 data pribadi yang dilarang untuk kita bagikan di dunia internet, diantaranya sebagai berikut :

Jenis-Jenis Data Yang Dilarang Kominfo Untuk Dibagikan Secara Sembarangan Di Internet

1. Kode OTP atau On Time Password
2. Nama Panggilan Masa Kecil
3. Nama Ibu Kandung
4. Nomor Telepon
5. Alamat Rumah
6. Foto Paspor / KTP dan SIM
7. Tiket Pesawat / Kereta / Bus
8. Foto Tanda Tangan
9. PIN / Password apapun
10. Nomor Kartu Debit
11. Kode CVV atau tiga angka dibelakang kartu debit

Nah, itu dia data yang mesti kita rahasiakan dan harus berhati-hati untuk kita bagikan, karena dari 11 data tersebut bisa digunakan untuk melakukan tindakan kriminal digital atau Cybercrime oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Akhir Kata

Semoga informasi yang saya berikan bisa bermanfaat dan mudah dipahami, jangan lupa untuk klik tombol Subscribe dihalaman blog ini. Agar Kalian tidak ketinggalan Informasi terupdate lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Top Up Saldo DigiPos Via Dana Gratis Biaya Admin

Cara Daftar Chip Dompul XL Terbaru

Cara Daftar Kartu Member Lotte Mart & Lotte Grosir Online

Cara Daftar Kartu Member Circle K

Subscribe Newsletter

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

About Info Kaleng Kaleng

Blog informasi seputar penggunaan aplikasi mobile yang bermanfaat untuk keperluan sehari - hari. more →