Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Jabar 2024


Bapenda Jabar pada akhir tahun ini meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode tahun 2024. Dimana pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan di bebaskan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama. Periode pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Jabar akan dimulai pada tanggal 01 Oktober 2024 - 30 November 2024.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode tahun 2024 ini sangat dinantikan oleh para warga jawa barat pasalnya pemilik kendaraan bisa membayar pajak sesuai biaya yang tercantum pada STNK walaupun sudah melewati batas waktu pembayaran pajak kendaraan. Berikut daftar program pemutihan pajak kendaraan untuk samsat jabar.

1. Diskon pajak kendaraan bermotor ( PKB )
2. Bebas biaya denda pajak kendaraan bermotor ( PKB )
3. Bebas bea biaya balik nama kendaraan bekas/second ( BBNKB )
4. Bebas tunggakan pokok tahun 3,4,5 dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Periode terbatas program pemutihan pajak kendaraan bermotor Samsat Jabar hanya sampai akhir November 2024

Post a Comment

0 Comments