Cara Pengajuan Perpanjangan SIM A & C Secara Online


Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki oleh pengendara roda 2 maupun roda 4. Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi menandakan bahwa seseorang layak atau legal secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor. aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi secara universal juga berlaku di seluruh dunia. 

Lalu Kenapa Setiap Pengendara Harus Membuat Surat Izin Mengemudi??


Mengemudikan kendaraan bermotor bukan hanya soal kecepatan dan injak rem di jalan saja, melainkan pengendara bermotor harus memahami peraturan,  rambu-rambu lalulintas, dan juga keamanan saat berkendara di jalan. SIM bukan hanya sekedar Surat Izin yang asal buat, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi seseorang harus melakukan uji tes baik itu wawasan maupun skill berkendara. Dan pada saat proses pembuatan SIM akan ada materi khusus yang membahas tentang peraturan lalulintas, pengenalan rambu-rambu dan juga safety riding ( perangkat keamanan saat berkendara ). Sehingga dengan adanya proses kepemilikan Surat Izin Mengemudi, pengendara bermotor bisa lebih memahami dan juga mengerti aturan berkendara dijalan, tujuannya utamanya adalah untuk keselamatan pengendara bermotor itu sendiri.

Di negara kita, SIM ( Surat Izin Mengemudi ) berlaku selama 5 tahun sejak pembuatan. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan pembuatan Surat Izin Mengemudi sebelum masa habis 5 tahun, dan jika lewat dari 5 tahun, maka pengendara harus melakukan pengajuan SIM mulai dari awal atau baru. Dan proses perpanjangan SIM tidak berlaku jika lewat dari 5 Tahun.

Baca Juga :

Untuk perpanjangan SIM, prosesnya lebih mudah dari pada jika kita ingin membuat SIM Baru, maka sangat di sayangkan jika kita telat melakukan perpanjangan SIM dan harus membuatnya dari awal kembali. Pihak Divisi Korlantas POLRI, merupakan lembaga negara yang bertugas untuk melayani pembuatan dan juga perpanjangan SIM sebenarnya sudah sangat mempermudah masyarakat. Mulai dari adanya layanan SIM keliling yang dapat menjangkau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Dan saat ini muncul fitur atau layanan terbarukan dari Korlantas POLRI yaitu sistem perpanjangan SIM secara online. yang dimana masyarakat Dapat melakukan proses perpanjangan SIM dengan layanan daring tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian terdekat ataupun layanan SIM keliling. Dengan adanya layanan baru ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah lagi untuk melakukan proses perpanjangan SIM, karena dengan layanan SIM online dapat diakses disegala tempat mulai dari rumah, tempat kerja dan tempat lainnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM A & C Secara Online


Ada beberapa persyaratan yang harus kita siapkan atau penuhi sebelum melakukan pengajuan perpanjangan SIM A & C secara online. Dan berikut ini daftar persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online :

1. Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM Nasional, pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen pendukung seperti : 
  • Foto Fisik E-KTP
  • Foto Fisik SIM
  • Foto tanda tangan diatas kertas putih - Pas foto

2. Syarat upload pas foto : 
  • Menggunakan Latar Belakang warna Biru dengan resolusi 480x640 pixel.
  • Tidak menggunakan kacamata.
  • Tidak menggunakan hijab berwarna biru.
  • Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci. 
  • Foto wajah menghadap kedepan
3. Pemohon dipastikan telah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.

4. Jam operasional SATPAS : Senin - Sabtu pukul 08:00 - 15:00. Permohonan perpanjangan SIM diatas pukul 15:00 akan diproses esok hari. 

5. SIM dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. 

6. SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon untuk melakukan registrasi SIM baru.

7. Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif. Apabila pengajuan perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp 10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500. 

Cara Melakukan Perpanjangan SIM A & C Online


Untuk kalian yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM A & C secara Online, kalian hanya perlu mendownload aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di PlayStore maupun AppStore. Dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI ini, kita dapat dengan mudah untuk melakukan proses perpanjangan SIM tanpa harus antri dan juga bisa di lakukan dimana saja baik di rumah, tempat kerja dan tempat lainnya. Apalagi dengan adanya himbauan sosial distancing saat ini, menjadikan proses perpanjangan SIM secara online Menjadi alternatif utama yang bisa kita lakukan.

Daftar Akun Aplikasi Digital Korlantas POLRI


Untuk menggunakan fasilitas layanan Perpanjangan SIM Online, kalian harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan melakukan registrasi akun di Aplikasi Tersebut kita baru bisa menggunakan atau memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM secara online. Dan untuk pendaftaran akun di Aplikasi Digital Korlantas POLRI, kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut ini : 
  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Lalu kita input Nomor Handphone aktif dan pastikan Nomor yang akan kita daftarkan berisi pulsa minimal 1.000 untuk melakukan proses verifikasi via SMS.
  • Setelah input Nomor Handphone, kemudian klik tombol "Lanjutkan" untuk mulai melakukan proses pendaftaran.
  • Setelah itu kita akan di arahkan ke aplikasi SMS, untuk mengirimkan permintaan pendaftaran, jika pendaftaran SMS berhasil kita kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dan akan muncul notifikasi Nomor Ponsel Terverifikasi
  • Kemudian kita klik tombol "Buat PIN" untuk keamanan akun di Aplikasi Digital Korlantas POLRI, dan buat PIN aplikasi sebanyak 6 Digit.
  • Selanjutnya ketika PIN berhasil kita buat, lalu kita klik tombol "Lengkapi Data Sekarang".
  • Yang pertama-tama kita mengisi formulir data diri Mulai dari mengisi Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Alamat Email, kemudian klik tombol "Simpan".
  • Kemudian kita lakukan verifikasi Foto Wajah, dengan melakukan Foto Selfie. Untuk mulai melakukan verifikasi wajah klik tombol "Foto Wajah".
  • Jika verifikasi foto berhasil maka akan muncul notifikasi "Verifikasi KTP Berhasil". Dan kita bisa mulai menggunakan fasilitas perpanjangan SIM Online di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara Proses Perpanjangan SIM Online Di Aplikasi Digital Korlantas POLRI.


Setelah pendaftaran akun di aplikasi Digital Korlantas POLRI, untuk selanjutnya kita bisa mulai melakukan proses perpanjangan SIM A & C secara online menggunakan fasilitas aplikasi tersebut, dan untuk mulai melakukan proses perpanjangan SIM A & C secara online, kalian bisa ikuti penjelasan berikut :
  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Lalu Login akun menggunakan Nomor Handphone yang kita daftarkan tadi.
  • Setelah masuk di halaman utama aplikasi, kemudian kita klik Menu "SIM".
  • Dan pilih menu layanan "Perpanjangan SIM".
  • Selanjutnya kita mengisi formulir Registrasi Identitas Perpanjangan SIM Online. Dengan mengisi Data Nomor KTP, Golongan SIM ( A & C ), Nomor SIM, dan Unggah foto fisik eKTP, Foto Fisik SIM, Foto Tabda Tangan, Dan Pas Foto Menggunakan Latar belakang Biru, Lalu klik tombol "Lanjut" di pojok kanan atas layar, untuk mengirimkan Data Identitas Diri perpanjangan SIM.
  • Kemudian kita tunggu hasil Verifikasi Data, jika lolos verifikasi Data. Selanjutnya kita pilih Lokasi Satpas ( Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM ).
  • Masukan Nomor Rekening untuk keperluan Transaksi Pembayaran atau Pengembalian
  • Masukan alamat untuk keperluan pengiriman SIM atau kalian bisa ambil sendiri ke lokasi Satpas yang kita pilih.
  • Tahap terakhir jika semua data yang kita isi telah Lolos Verifikasi, selanjutnya Kirim Data. Untuk proses pengajuan Perpanjangan SIM Online. 
  • Waktu Layanan Pengajuan Perpanjangan SIM Online Mulai dari Hari Senin - Sabtu jam 08.00 - 15.00.

Nah, itu dia penjelasan singkat yang bisa saya sampaikan tentang tata cara pengajuan perpanjangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan adanya layanan terbaru ini diharapkan para pengendara bermotor mulai dari Roda 2 dan Roda 3 dapat lebih mudah dan memepercepat prose pengajuan perpanjangan SIM. Namun, yang harus kalian garis bawahi, untuk melakukan pengajuan perpanjangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang berlaku untuk SIM dengan golongan A dan C ya Gaes.


Akhir Kata

Semoga informasi yang saya berikan bisa bermanfaat dan mudah dipahami, jangan lupa untuk klik tombol Subscribe dihalaman blog ini. Agar kalian tidak ketinggalan Informasi terupdate lainnya. Dan jika kalian memiliki pertanyaan terkait postingan ini, silahkan isi kolom komentar dibawah ini.

Post a Comment

0 Comments