Cara Cetak Ulang Kartu BPJS Ketenagakerjaan ( KPJ ) Hilang/Rusak


BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi untuk para pekerja Indonesia yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ). Dimana Dengan adanya program tersebut maka para pekerja akan mendapatkan layanan dan jaminan dari pemerintah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditempat mereka bekerja.

Secara aturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yang tujuannya adalah agar setiap pekerja memiliki jaminan sosial yang dapat membantu mereka ketika terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan dan juga jaminan saat masa pensiun. Dan setiap pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sebuah kartu yang dikenal dengan kartu KPJ yang seukuran kartu eKTP, dan dengan adanya kartu KPJ Tersebut menandakan bahwa pekerja tersebut terdaftar dan mengikuti kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :


Dan kartu KPJ ini biasanya didapatkan oleh pekerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dan para pekerja memiliki hak mendapatkan kartu tersebut ketika mereka sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan milik BUMN ini memberikan 4 layanan jaminan sosial bagi para pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dan diantaranya sebagai berikut :
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian

Semua layanan tersebut saling terintegrasi, dan pekerja akan mendapatkan hak mereka ketika kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif. Kepemilikan  Kartu KPJ untuk para pekerja bisa dibilang cukup penting, karena kartu KPJ menjadi salah satu persyaratan ketika pekerja akan melakukan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau melakukan klaim ketika terjadi kecelakaan kerja. Sehingga kartu tersebut harus kita simpan dengan baik Agar tidak hilang atau Rusak.

Lalu Bagaimana Jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan Rusak Atau Hilang?


Jika kalian memiliki masalah ketika kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan kita mengalami kerusakan atau Hilang, sebenarnya kalian tidak perlu khawatir, karena kita bisa mencetak kembali Kartu KPJ Tersebut, dengan catatan kartu KPJ kita sudah didaftarkan ke aplikasi JMO ( Jamsostek Mobile ). Namun, jika kalian belum mendaftarkan Kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan ke aplikasi Jamsostek Mobile, maka kalian harus minta Cetak ulang ke perusahaan tempat kalian bekerja.

Dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ) maka kita dapat menyimpan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dalam aplikasi tersebut, dimana kita bisa melakukan monitoring pembayaran iuran BPJS, melakukan cetak kartu KPJ dan juga melakukan update data jika ada data yang tidak sesuai dengan data asli kita. Dengan menyimpan data Kartu KPJ di aplikasi JMO, maka kita akan mendapatkan salinan Kartu KPJ dalam versi digital. Sehingga jika kartu KPJ fisik kita hilang atu rusak kita dapat mencetaknya kembali.

Cara Cetak Ulang Kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan


Untuk dapat mencetak kembali Kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan kita, sebetulnya mudah dan yang pasti kalian harus sudah memasukkan Nomor Kartu KPJ yang Hilang atau Rusak di aplikasi JMO Jamsostek Mobile. Dan berikut cara melakukan cetak ulang kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

1. Download Kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO


Langkah pertama yang harus kita lakukan ketika ingin mencetak ulang kartu BPJS Ketenagakerjaan, kita harus mendownload terlebih dahulu Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital yang terdapat pada aplikasi Jamsostek Mobile, dan berikut ini cara mendownload Kartu Digital Tersebut.

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile
  • Kemudian kita Login ke dalam akun Jamsostek Mobile
  • Setelah masuk halaman utama, selanjutnya kita pilih menu "Profil Saya".
  • Dan untuk mendapatkan kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan, kita pilih menu "Kartu Digital Anda".
  • Kemudian pilih dan tekan kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang akan kita download
  • Jika gambar Kartu muncul, Maka kita klik tombol "Simpan".
  • Dan secara otomatis Kartu Digital Tersebut akan tersimpan di penyimpanan Handphone kita.

2. Membuat Templet Kartu BPJS Ketenagakerjaan Di Aplikasi Microsoft Word


Setelah berhasil mendownload Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital kita, selanjutnya kita akan membuat template untuk mencetak kartu tersebut menggunakan aplikasi Microsoft Word, agar Kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan bisa dicetak dengan ukuran Kartu e-KTP.

  • Buka aplikasi Microsoft Word di PC/Laptop
  • Lalu kita pilih menu "Mailing", dan klik menu "Label".
  • Pada menu Label klik tombol "Option" dan klik menu "New Label".
  • Selanjutnya kalian isi data dibawah ini untuk mengatur layout template kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan.
  • Label Name : kpj
  • Top Margin : 0,3 cm
  • Side Margin : 0,4 cm
  • Vertical Pitch : 5,69 cm
  • Horizontal Pitch : 8,96 cm
  • Label Height : 5,39 cm
  • Label Width : 8,56 cm
  • Number across : 3
  • Number down : 3
  • Jika sudah selesai kita isi tekan tombol "OK".
  • Kemudian Pilih format label yang sudah kita buat nama label "kpj".
  • Lalu klik tombol "New Document".
  • Maka akan muncul tampilan Microsoft Word dengan pola garis dan kotak.
  • Pada salah satu kotak, kita klik Menu "Insert", 
  • Lalu pilih "Picture".
  • Selanjutnya pilih gambar Kartu KPJ digital yang sudah kita download. Dan Tekan "OK".
  • Setelah itu, kalian klik kanan pada gambar tersebut dan pilih menu "Wrap Text", dan pilih "Tight" agar Gambar bisa kita atur posisinya dengan mudah.

3. Cetak Kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan


Untuk langkah terakhir kita bisa langsung cetak kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan template ukuran kartu eKTP.
  • Klik gambar Kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di layar
  • Lalu pilih Menu "Format".
  • Lalu pilih Mode "Reflected Rounded Rectangle". Agar ada lengkungan di bagian batas bawah dan atas.
  • Dan untuk hasil finishing kalian bisa mulai Print kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara klik tombol CTRL+P

Nah, itu dia penjelasan singkat yang bisa saya sampaikan tentang tata cara cetak/print ulang kartu KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang hilang atau Rusak, seperti yang sudah saya sampaikan, cara ini bisa kalian lakukan jika Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan kalian sudah didaftarkan di aplikasi Jamsostek Mobile ya gaes.

Akhir Kata

Semoga informasi yang saya berikan bisa bermanfaat dan mudah dipahami, jangan lupa untuk klik tombol Subscribe dihalaman blog ini, untuk berlangganan artikel terbaru dari kami. Dan jika kalian memiliki pertanyaan terkait postingan ini, silahkan isi kolom komentar dibawah ini.

Post a Comment

0 Comments