Cara Proteksi Kepemilikan Kendaraan di Aplikasi SAMBARA

Dalam Postingan kali ini saya akan mengulas sedikit bagaimana cara untuk memproteksi kepemilikan kendaraan pribadi anda menggunakan aplikasi SAMBARA. Penting nya melakukan proteksi kemepemilikan kendaraan bermotor adalah agar terhindar dari tarif  progresif. 
Tarif progresif itu apa ? Tarif Progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak, contohnya adalah ketika Bapak A memiliki kendaraan dengan jenis roda 2 lebih dari 1 unit kendaraan maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.

Lalu Berpakah Tarif Progresif yang kita miliki?
  1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);
  2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);
  3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);
  4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan
  5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).
Lalu bagaimana jika kita membeli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun ketika dicek melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) tertera keterangan bahwa kendaraan telah di protek.

Intinya Jika kita memiliki kendaraan bermotor lalu kita menjual kepada seseorang. Lalu pembeli belum melakukan balik nama atas nama sendiri. Maka kita wajib memprotek kendaraan bermotor yang kita miliki sekarang. Agara tarif progresif kepemilikan bisa di minimalisir, karenan jika proteksi kempemilikan kendaraan belum dilakukan maka kendaraan yang kita jual ke orang lain belum berbaik nama maka tarif progresif akan terus membengkak ketika kita memiliki kendaran bermotor baru.

Sebelum nya jika kalian belum tau bagimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor serta pembyaran .


Oke, langsung saja berikut ini tata cara / panduan untuk melakukan proteksi kendaraan bermotor anda.

1️⃣. Buka aplikasi sambara pada halaman utama kita lalu pilih menu Proteksi Kepemilikan.

Dengan logo gambar seperti di bawa ini.

2️⃣. Setelah masuk pada menu proteksi kepemilikan. Kita hanya tinggal memasukan plat no. Kendaraan bermotor.

3️⃣. Setelah memasukan plat nomor kendaraan, maka akan muncul informasi Data Kendaraan dan Informasi kepemilikan kendaraan berdasarkan NIK eKtp. Seperti gambar dibawah menampilkan bahwa kendaraan dengan No. Polisi tersebut baru memilik 1 Kendaraan artinya taif progresif nya mun masih rendah.

Jika pada tampilan di atas muncul notifkasi sepeti ini.

Itu artinya kita belum mengupdate no. Handphone pada aplikasi Sambara. 


Lalu akan muncul tampilan seperti berikut ini. Dan kode verifikasi akan di kirim ke No. Handphone yang terdaftar pada aplikasi SAMBARA. Lalu pilih tombol "Verifikasi".

Jika kode verifikasi yang di masukan benar makan aplikasi akan memunculkan data seperti berikut ini. Lalu kita pilih menu "Lanjut".
Apabila kendaraan sudah terproteksi maka akan muncul pesan seperti ini.


itu artinya kendaraan kita yang sudah terjual terdahulu sudah terblokir karena masih menggunakn no. NIK KTP milik kita. Dan jika pemilik kendaraan yang membeli kendaraan ingin membayar pajak kendaraan harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu agar bisa melakukan pembayaran pajak. Jika mimin salah tolong bantu koreksi ya agar bisa di perbaharui. hehehe

Nah itu dia panduan untuk Proteksi Kepemilikan kendaraan di aplikasi SAMBARA. Cukup Mudah Bukan...

Post a Comment

0 Comments