Proteksi Data Kendaraan merupakan salah satu kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemilik Kendaraan yang kendaraan nya sudah beralih tangan atau sudah di jual, hal tersebut untuk mengalihkan data wajib pajak yang dibebankan kepada pemilik Kendaraan yang selanjutnya, dan juga untuk menghindari tarif progresif kepada pemilik lama. Biasanya pemilik kendaraa bisa datang ke Samsat sesuai data kendaraan untuk melakukan proses proteksi kendaraan bermotor. Tapi untuk warga Jawa Barat, kini untuk mengurus proteksi data kendaraan lebih mudah di lakukan dan dapat dilakukan di rumah. Karena dengan adanya aplikasi Sapawarga , kini warga Jabar bisa melakukan proteksi kendaraan dengan syarat kendaraan sudah terdaftar dengan NIK KTP sebelumnya di aplikasi Sapawarga. Baca Juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Tokopedia Bayar Pajak Kendaran Lebih Mudah Dengan Aplikasi SAMBARA Bayar Pajak Kendaraan Dengan Signal, STNK Bisa Dikirim Sampai Rumah Tentunya dengan adanya fitur proteksi data k