Berdasarkan informasi dari berbagai sumber proses pembentukan PTPS akan di gelar bulan September 2024, pendaftaran untuk menjadi petugas PTPS akan si laksanakan pada tanggal 12-28 September 2024. Adapun persyaratan yang harus diperhatikan oleh para calon peserta PTPS adalah usia min. 21 tahun, min. Pendidikan SMA/Sederajat, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota partai politik, dan bukan anggota tim kampanye dari Paslon kepala daerah.
Peserta calon PTPS akan mengikuti beberapa seleksi seperti seleksi administrasi, Wawancara. Adapun informasi Gaji yang akan di dapatkan oleh petugas PTPS jika merujuk kepada surat putusan menteri keuangan petugas PTPS akan mendapatkan honor sebesar Rp. 800.000. jika kalian bermain untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah segera daftarkan diri kalian ke kantor KPU dan Bawaslu di kota kalian.
0 Comments